Kajian Literatur Komprehensif Mengenai Status Halal-Haram Cryptocurrency dalam Perspektif Fikih Islam Berdasarkan Sumber-Sumber Terpercaya 1. Pendahuluan: Cryptocurrency dan Diskursus Hukum Islam 1.1. Definisi dan Kemunculan Cryptocurrency Cryptocurrency , atau mata uang kripto, merupakan mata uang digital terdesentralisasi yang secara signifikan telah memengaruhi sistem keuangan global. Teknologi ini memungkinkan transaksi secara peer-to-peer tanpa memerlukan perantara, serta menawarkan transparansi, kekekalan (immutability), dan keamanan. 1 Kemunculannya seringkali dilihat sebagai respons terhadap peningkatan pengawasan negara dan kontrol terpusat atas transaksi keuangan, dengan Bitcoin pada tahun 2009 menandai momen penting dalam perkembangannya. 2 Istilah cryptocurrency sendiri berasal dari gabungan kata "kriptografi" (yang berarti rahasia) dan " currency " (yang berarti mata uang). 3 Adopsi cryptocurrency yang pesat dan potensinya yang disruptif, terma...